Jenazah korban ditali dan dililit plastik wrapping sebanyak empat lapis dan dimasukkan ke dalam koper.
“Pelaku membuang koper tepatnya tanggal 5 Mei dini hari sekitar jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet,” tutur Konbes Pol Pasma.
“Kita akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” tegas Kapolrestabes Surabaya. (zaz/gol)
Load more