Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yaitu Pasal 340, 338, serta pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP.
"Kedua pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya. (eco/ebs)
Load more