News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesal Upah Belum Dibayar, Pasutri Pengasuh Anak di Sidoarjo Aniaya Balita hingga Tewas

Pasutri pengasuh balita berusia 3 tahun lakukan penganiayaan hingga si balita tewas dengan luka lebam. Pelaku adalah BS (49) dan SI (43), warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.
Kamis, 1 Juni 2023 - 11:28 WIB
Kesal Upah Belum Dibayar, Pasutri Pengasuh Anak di Sidoarjo Aniaya Balita hingga Tewas
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.comPasutri pengasuh balita berusia 3 tahun lakukan penganiayaan hingga si balita tewas dengan luka lebam. Pelaku adalah BS (49) dan SI (43), warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo. Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati, tidak menerima uang upah dari majikannya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan kejadian itu berawal pelaku membutuhkan pekerjaan, kemudian suami pelaku (Bambang) memposting terkait dengan lowongan pekerjaan di Facebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian bulan September 2022 datang seorang perempuan berinisial A yang mengaku berasal dari Banyuwangi, untuk menitipkan dan mengasuh korban, dengan dalih bahwa dirinya akan bekerja di Jakarta. Saat itu balita berinisial F dititipkan kepada BS dan SI di tempat kos di Karangrejo Sawah, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, tanpa ada surat maupun identitas diri apa pun karena atas dasar percaya saja. 

Dua minggu setelah korban dititipkan, kemudian A mengirimkan transfer Rp500.000 untuk keperluan korban, dan selanjutnya dibayar gaji Rp3.500.000 dan Rp1500.000 untuk uang kebutuhan korban setiap bulannya. 

"Jadi setiap bulannya pelaku, menerima kiriman transfer sekitar Rp5.000.000 sampai dengan bulan Februari 2023, namun menginjak bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang tidak pernah ada transfer sama sekali dan dihubungi juga tidak bisa sehingga membuat pelaku. marah dan kesal," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5). 

Kusumo menjelaskan, pelaku kesal lantaran korban sering kali buang air besar setiap hari di sembarang, tempat kemudian korban ditaruh di kamar mandi. Dari pengakuan pelaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan secara fisik.

"Pada Jum'at tanggal 26 Mei 2023 jam 15.30 WIB sewaktu pulang kerja melibat korban makan nasi sambil tidur kemudian dipukul mengenai paha kiri dengan penebah sebanyak 1 kali. Hari Sabtu (27/5) sewaktu mencuci pakaian dikamar mandi, korban berbaring dikamar mandi dan disuruh bangun karena tidak mau kemudian dipukul pakai sikat cucian di bagian kepala satu kali dan sebelumnya juga pernah memukul dengan sikat di bagian kepala," jelas Kusumo. 

Hasil pemeriksaan BS mengaku juga pernah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban yaitu, pada awal bulan Mei 2023 pernah memukul korban pada bagian pantat dengan tangan kosong. Keesokan harinya dipukul lagi dengan tangan dan penebah dari lidi dan selang air. 

Terakhir kali melakukan pemukulan hari Jum'at (26/5) pukul 21.30 WIB sepulang kerja karena melihat korban sedang buang air besar dilantai kemudian dipukul dengan tangan untuk dibawa kekamar mandi, karena teriak kemudian dipukul pakai gayung kearah kepala dan punggung. Bahwa pada hari Minggu (28/5) kedua pelaku meninggalkan korban di rumah sendirian. 

"Sekira pukul 20.30 WIB pelaku sampai dirumah kost melihat korban sudah terbaring disamping kucing. Dan saat itu dipanggil dan digerak gerakkan namun sudah tidak bergerak, tak lama kemudian datang suaminya. Setela dilihat dan dicek ternyata korban sudah tidak bernafas, selanjutnya diangkat ke atas kasur. Kemudian pelaku melapor ke RT," terang Kusumo. 

Kusumo menambahkan, pada pemeriksaan luar ditemukan, luka memar pada kejur tubuh korban. Dijelaskan pula kematian korban akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga mati lemas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (khu/gol)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hercules TNI Terbangkan 14 Ton Cabai Hasil Panen Petani Bener Meriah Menuju Kota Medan

Hercules TNI Terbangkan 14 Ton Cabai Hasil Panen Petani Bener Meriah Menuju Kota Medan

Dukungan negara untuk menjaga denyut ekonomi petani terdampak bencana di Aceh terus berjalan.
Viral Dua Pria Tergeletak Diduga Korban Kecelakaan di Kemayoran, Polisi Ungkap Faktanya

Viral Dua Pria Tergeletak Diduga Korban Kecelakaan di Kemayoran, Polisi Ungkap Faktanya

Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan dua orang pria tergeletak yang diduga korban kecelakaan di Jalan Benyamin Sueb, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) pagi.
Bintang Vietnam Dinh Bac Blak-blakan Lantang Usai Antar Timnya Juara SEA Games 2025

Bintang Vietnam Dinh Bac Blak-blakan Lantang Usai Antar Timnya Juara SEA Games 2025

Striker tim U22 Vietnam, Nguyen Dinh Bac, tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya usai membawa negaranya meraih medali emas sepak bola SEA Games ke-33.
Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

‎Perbincangan soal pelatih anyar Timnas Indonesia pun ramai di media sosial dan ruang publik sepak bola nasional
Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di media sosial unggahan video seruan untuk tak pulang larut malam bagi warga Jakarta dan sekitarnya akibat aktivitas supporter Persija yakni Jakmania.
3 Alasan Mengapa Padel Bisa Memberi Manfaat bagi Tubuh dan Mentalmu

3 Alasan Mengapa Padel Bisa Memberi Manfaat bagi Tubuh dan Mentalmu

Padel lebih dari sekedar tren. Sebab, olahraga tersebut bisa mendatangkan tiga manfaat ini bagi tubuh dan mentalmu.

Trending

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

‎Perbincangan soal pelatih anyar Timnas Indonesia pun ramai di media sosial dan ruang publik sepak bola nasional
Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di media sosial unggahan video seruan untuk tak pulang larut malam bagi warga Jakarta dan sekitarnya akibat aktivitas supporter Persija yakni Jakmania.
Top 3 SEA Games 2025: Update Perolehan Medali Emas Indonesia, hingga Vietnam Sudah Pasrah

Top 3 SEA Games 2025: Update Perolehan Medali Emas Indonesia, hingga Vietnam Sudah Pasrah

Berikut ini rangkaian berita terpopuler seputar SEA Games 2025: update perolehan medali emas, sorotan media Vietnam, hingga kisah inspiratif atlet catur Medina Warda Aulia.
Khutbah Jumat Singkat 19 Desember 2025: Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan

Khutbah Jumat Singkat 19 Desember 2025: Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan".
Tim Indonesia Siap Jawab Target Kemenpora 80 Medali Emas Hari Ini: Intip Jadwal Pertandingan Skuad Garuda di SEA Games 2025, Kamis 18 Desember 2025

Tim Indonesia Siap Jawab Target Kemenpora 80 Medali Emas Hari Ini: Intip Jadwal Pertandingan Skuad Garuda di SEA Games 2025, Kamis 18 Desember 2025

Dari 80 medali emas yang menjadi target bagi Tim Indonesia di SEA Games 2025, Skuad Garuda telah memiliki 72 medali emas. Selain itu, Tim Indonesia pun mencatatkan 85 medali perak dan 94 medali perunggu. 
Teks Khutbah Jumat 19 Desember 2025 Singkat: Muhasabah Usai Musibah, Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman

Teks Khutbah Jumat 19 Desember 2025 Singkat: Muhasabah Usai Musibah, Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman

Berikut teks khutbah Jumat 19 Desember 2025 singkat dengan tema "Muhasabah Usai Musibah: Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman".
Tiga Orang KPK Bermasker Tiba-Tiba Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi

Tiga Orang KPK Bermasker Tiba-Tiba Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT