GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesal Upah Belum Dibayar, Pasutri Pengasuh Anak di Sidoarjo Aniaya Balita hingga Tewas

Pasutri pengasuh balita berusia 3 tahun lakukan penganiayaan hingga si balita tewas dengan luka lebam. Pelaku adalah BS (49) dan SI (43), warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.
Kamis, 1 Juni 2023 - 11:28 WIB
Kesal Upah Belum Dibayar, Pasutri Pengasuh Anak di Sidoarjo Aniaya Balita hingga Tewas
Sumber :
  • tvOne - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Pasutri pengasuh balita berusia 3 tahun lakukan penganiayaan hingga si balita tewas dengan luka lebam. Pelaku adalah BS (49) dan SI (43), warga Surabaya yang menyewa rumah kos di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo. Pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati, tidak menerima uang upah dari majikannya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan kejadian itu berawal pelaku membutuhkan pekerjaan, kemudian suami pelaku (Bambang) memposting terkait dengan lowongan pekerjaan di Facebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian bulan September 2022 datang seorang perempuan berinisial A yang mengaku berasal dari Banyuwangi, untuk menitipkan dan mengasuh korban, dengan dalih bahwa dirinya akan bekerja di Jakarta. Saat itu balita berinisial F dititipkan kepada BS dan SI di tempat kos di Karangrejo Sawah, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, tanpa ada surat maupun identitas diri apa pun karena atas dasar percaya saja. 

Dua minggu setelah korban dititipkan, kemudian A mengirimkan transfer Rp500.000 untuk keperluan korban, dan selanjutnya dibayar gaji Rp3.500.000 dan Rp1500.000 untuk uang kebutuhan korban setiap bulannya. 

"Jadi setiap bulannya pelaku, menerima kiriman transfer sekitar Rp5.000.000 sampai dengan bulan Februari 2023, namun menginjak bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang tidak pernah ada transfer sama sekali dan dihubungi juga tidak bisa sehingga membuat pelaku. marah dan kesal," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5). 

Kusumo menjelaskan, pelaku kesal lantaran korban sering kali buang air besar setiap hari di sembarang, tempat kemudian korban ditaruh di kamar mandi. Dari pengakuan pelaku pernah beberapa kali melakukan kekerasan secara fisik.

"Pada Jum'at tanggal 26 Mei 2023 jam 15.30 WIB sewaktu pulang kerja melibat korban makan nasi sambil tidur kemudian dipukul mengenai paha kiri dengan penebah sebanyak 1 kali. Hari Sabtu (27/5) sewaktu mencuci pakaian dikamar mandi, korban berbaring dikamar mandi dan disuruh bangun karena tidak mau kemudian dipukul pakai sikat cucian di bagian kepala satu kali dan sebelumnya juga pernah memukul dengan sikat di bagian kepala," jelas Kusumo. 

Hasil pemeriksaan BS mengaku juga pernah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban yaitu, pada awal bulan Mei 2023 pernah memukul korban pada bagian pantat dengan tangan kosong. Keesokan harinya dipukul lagi dengan tangan dan penebah dari lidi dan selang air. 

Terakhir kali melakukan pemukulan hari Jum'at (26/5) pukul 21.30 WIB sepulang kerja karena melihat korban sedang buang air besar dilantai kemudian dipukul dengan tangan untuk dibawa kekamar mandi, karena teriak kemudian dipukul pakai gayung kearah kepala dan punggung. Bahwa pada hari Minggu (28/5) kedua pelaku meninggalkan korban di rumah sendirian. 

"Sekira pukul 20.30 WIB pelaku sampai dirumah kost melihat korban sudah terbaring disamping kucing. Dan saat itu dipanggil dan digerak gerakkan namun sudah tidak bergerak, tak lama kemudian datang suaminya. Setela dilihat dan dicek ternyata korban sudah tidak bernafas, selanjutnya diangkat ke atas kasur. Kemudian pelaku melapor ke RT," terang Kusumo. 

Kusumo menambahkan, pada pemeriksaan luar ditemukan, luka memar pada kejur tubuh korban. Dijelaskan pula kematian korban akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga mati lemas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (khu/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah akui jarang mendampingi sang istri, Tika Mega Lestari, saat dirawat di rumah sakit. Ia ungkap alasan mengapa tak bisa selalu hadir.
Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Adu mulut tidak langsung antara pelatih Alvaro Arbeloa dan juru taktik Barcelona, Hansi Flick, menjadi sorotan usai kekalahan telak Blaugrana 0-4 dari Atletico Madrid di semifinal Copa del Rey.
PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

23 kesepakatan yang diteken PF dan UPER ini melibatkan unsur pemerintah, perguruan tinggi, industri, hingga komunitas sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor.

Trending

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT