"Tak hanya itu, bukannya bisa menikmati hasil dari alam yang melimpah berupa tambang pasir, warga lokal justru hanya jadi penonton, kebagian debu dan jalan rusak akibat padatnya kendaraan tambang yang melintas," sambungnya.
Laila menyebutkan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka warga akan melakukan aksi penutupan jalan dan melarang semua aktivitas alat berat.
"Jadi, sesuai surat pemberitahuan yang kami sampaikan kepada Kepala Desa Jugosari, jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan menutup jalan tambang di wilayah Jugosari serta memblokade alat berat agar tidak beroperasi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jugosari, Mahmudi, menyatakan bahwa terkait tuntutan para penambang pasir tradisional tersebut, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
"Saya selaku kepala desa Jugosari maupun Forkopimca Candipuro, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan terkait tuntutan penambang pasir tradisional. Itu kewenangan Pemda untuk memutuskan," kata Mahmudi.
"Memang hari ini belum ada kesepakatan, namun semua tuntutan masyarakat sudah kita tampung dan akan kita sampaikan kepada Bupati. Insya’Allah minggu kedua bulan Juni ini, Bupati telah mengagendakan untuk bertemu dengan masyarakat di balai desa ini," pungkasnya. (wso/gol)
Load more