Lumajang, tvOnenews.com - Ratusan warga yang didominasi para penambang pasir tradisional di sekitar Sungai Regoyo, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Lumajang, mendatangi kantor desa setempat untuk menyampaikan protes, Rabu (31/5).
Tak hanya para penambang tradisional, sejumlah ibu rumah tangga dengan mengajak anak-anaknya, juga terus berdatangan sejak pagi.
Kedatangan para penambang pasir tradisional ini, bermaksud mengajukan protes terkait larangan aktivitas tambang pasir dengan alat sedot yang sejak satu tahun terakhir berlangsung.
Para penambang beralasan, sejak ada larangan dan penertiban tambang pasir dengan menggunakan alat sedot, praktis mereka terpaksa menganggur.
"Kedatangan kami ke balai desa ini, untuk meminta agar penambangan pasir dengan pompa air atau alat sedot dioperasikan kembali. Terus terang, sejak ditutup setahun yang lalu, kami sudah tidak memiliki penghasilan lagi," ujar koordinator warga Lalilatul Sa'idah, Rabu (31/5).
Laila menyatakan, bahwa sejak ditutupnya penambangan pasir dengan alat sedot, tidak sedikit warga harus pergi merantau ke luar kota, karena tidak memiliki pekerjaan lagi di kampungnya.
"Sebagai contoh kecil, salah satu tetangga saya terpaksa harus jadi pembantu rumah tangga di Surabaya, untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebab suaminya sudah tidak bisa nambang lagi," jelasnya.
"Tak hanya itu, bukannya bisa menikmati hasil dari alam yang melimpah berupa tambang pasir, warga lokal justru hanya jadi penonton, kebagian debu dan jalan rusak akibat padatnya kendaraan tambang yang melintas," sambungnya.
Laila menyebutkan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka warga akan melakukan aksi penutupan jalan dan melarang semua aktivitas alat berat.
"Jadi, sesuai surat pemberitahuan yang kami sampaikan kepada Kepala Desa Jugosari, jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan menutup jalan tambang di wilayah Jugosari serta memblokade alat berat agar tidak beroperasi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jugosari, Mahmudi, menyatakan bahwa terkait tuntutan para penambang pasir tradisional tersebut, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
"Saya selaku kepala desa Jugosari maupun Forkopimca Candipuro, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan terkait tuntutan penambang pasir tradisional. Itu kewenangan Pemda untuk memutuskan," kata Mahmudi.
"Memang hari ini belum ada kesepakatan, namun semua tuntutan masyarakat sudah kita tampung dan akan kita sampaikan kepada Bupati. Insya’Allah minggu kedua bulan Juni ini, Bupati telah mengagendakan untuk bertemu dengan masyarakat di balai desa ini," pungkasnya. (wso/gol)
Load more