Pacitan, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan sudah menyerahkan tersangka seorang Kepala Desa Bangunsari di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Edi Suwito ke JPU.
Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp516 juta lebih dari beberapa item pekerjaan, yang anggarannya bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD), yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat. Namun pekerjaan tersebut, dengan sengaja tidak dikerjakan sebagaimana mestinya hingga lewat tahun anggaran.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu mengatakan, usai penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, selanjutnya pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Suarabaya.
"Dalam waktu dekat, kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan di persidangan," katanya Rabu (31/5) siang.
Lebih lanjut, Ratno menjelaskan dalam pemeriksaan oleh penyidik sebelumnya, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Hasil sementara, tersangka mengaku untuk pengembalian biaya kampanye saat tersangka mencalonkan diri sebagai kepala desa," imbuhnya.
Load more