Masriah, Terdakwa Pelaku Teror Tetangga dengan Buang Air Kencing dan Tinja, Divonis 1 Bulan Penjara
- tim tvone - khumaidi
Setelah selesai sidang ini Ibu Masriah untuk sementara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, selama Masriah menjadi masa hukuman.
"Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis," imbuh Ali Akbar.
Sementara itu Kuasa Hukum Wiwik, Yulian Musnandar mengaku bahwa pihaknya menghargai putusan Majelis Hakim. Namun pihaknya merasa tidak puas dari vonis yang diberikan kepada terdakwa Ibu Masriah.
"Kami lebih menghargai dan menginginkan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa itu sanksi yang maksimal yaitu 3 bulan penjara," kata Yulian.
Menurut Yulian, pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C dan F Perda No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ancaman hukumannya pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Keinginan kami vonis itu seberat mungkin agar terdakwa ini jera," tandas Yulian. (khu/hen)
Load more