Situbondo, tvOnenews.com - Angkut sebelas kayu jati tak berdokumen lengkap, sebuah mobil pribadi diamankan jajaran Kepolisian Sektor Asembagus, di jalan Pelabuhan Jangkar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Untuk kepentingan penyidikan, mobil dengan nopol Dk 1951 OQ berisi 11 jati ilegal beserta sopirnya diamankan ke Mapolsek Asembagus.
Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukarmadiyasa mengatakan, terendusnya mobil Suzuki APV mengangkut belasan balok kayu jati ilegal itu, berdasarkan informasi warga sekitar.
“Untuk menangkap mobil berwarna putih ini tidak mudah, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan sopir di saat mobil patroli yang berisi petugas mencoba menghentikannya. Aksi kejar-kejaran berakhir di saat mobil Blandong Kayu (sebutan para pencuri kayu jati,red) terperosok ke parit,” ujar Iptu Gede.
Awalnya si sopir menolak dituding mengangkut kayu jati ilegal, namun setelah ditanyakan dokumen sebanyak 11 balok kayu jati tersebut, dia tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikannya.
“Karena ZH selaku sopir tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan 11 balok kayu jati tersebut. Sehingga kami langsung mengamankan ZH, dan barang bukti 11 balok kayu jati, berikut mobil APV yang digunakan untuk mengangkut, ZH (29) sendiri merupakan warga Dusun Krajan, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo,” pungkasnya.
Untuk pengembangan kasus pencurian kayu jati, yang diduga berasal dari kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo. Selanjutnya, ZH, berikut sebanyak 11 balok kayu jati ilegal, dan mobil Suzuki APV langsung diamankan di Mapolsek Asembagus, Situbondo sebagai barang bukti. (hso/gol)
Load more