Amrullah menambahkan, khusus bacaleg terpidana tersebut, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Masyarakat bebas memilih caleg, yang penting tanggung jawab hak suara dari para pemilih ini, harus benar-benar untuk kemajuan Pamekasan," pungkasnya. (vaf/far)
Load more