News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Kota Madiun Temukan 3 Bacaleg yang Terdaftar di Dua hingga Tiga Partai Berbeda

Badan pengawas pemilu Madiun, menemukan 3 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 yang didaftarkan di dua hingga tiga partai politik berbeda.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 22 Mei 2023 - 13:44 WIB
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

Madiun, tvOnenews.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, menemukan 3 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 yang didaftarkan di dua hingga tiga partai politik berbeda. 

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, membenarkan temuan tersebut dalam sepekan terakhir setelah melihat di aplikasi silon KPU setempat, Senin (22/5).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sementara ini kami sudah menemukan 3 orang Bacaleg yang nyalon di dua parpol bahkan ada yang sampai nyalon di 3 parpol,” kata Kokok.

Bacaleg tersebut diantaranya atas nama Siswati yang berasal dari Dapil Madiun 3. Bakal calon anggota legislatif ini terdaftar di Partai Perindo dan Partai Golkar

Kemudian, setelah itu ada temuan lagi dan yang terakhir Senin pagi, Bacaleg yang terdaftar di 3 partai politik berbeda. Jadi total temuan ada 3 Bacaleg yang terdaftar dilebih dari 2 parpol 

“Temuan yang kedua yaitu Bacaleg atas nama Gaguk Gendroyono dari dapil Madiun 3 yang terdaftar di tiga parpol yaitu partai Nasdem, PSI dan PPP,” imbuhnya.

Kemudian temuan ketiga yaitu Senin pagi tadi, Bacaleg atas nama Mohamad Izzul Wahab yang terdaftar di dua Dapil dan partai berbeda, yaitu Dapil Madiun 3 terdaftar di Partai Nasdem dan di Dapil Madiun 1 pada Partai PSI.

Atas temuan ini, pihak Bawaslu Kota Madiun akan menyampaikan surat pemberitahuan saran perbaikan ke KPU kota Madiun agar menindaklanjuti temuan ini. 

“Perbaikan itu utamanya pada verifikasi administrasi nanti, yaitu ketiga Bacaleg ini agar memilih salah satu parpol atau Bacaleg tersebut bahkan diperbolehkan untuk tidak memilih semua,” pungkas Kokok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ketua Bawaslu Kota Madiun, aturan tersebut sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD, disebutkan bahwa caleg harus dicalonkan hanya di satu Dapil saja.

Kemudian disebutkan juga Bacaleg harus dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu. Dimungkinkan nanti masih ada lagi temuan-temuan lain baik administrasi maupun permasalahan lainya. (men/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT