Setelah berhasil masuk, tersangka YS kemudian mengambil motor milik korban dan sebuah sepeda angin lalu melarikan diri melalui pintu depan.
“Tersangka bisa membawa lari motor korban karena kuncinya tergeletak di dalam rumah, sementara sepeda angin milik korban dibawa dengan cara diikatkan kepada body motor menggunakan tali plastik,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tersangka YS sempat pulang ke rumahnya usai melakukan aksinya. Namun ia kembali pergi meninggalkan rumah menuju Kecamatan Turen untuk segera menggadaikan motor tersebut kepada salah seorang kenalannya.
Nahas, belum sampai tujuan, tersangka YS berhasil diamankan petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli gabungan usai menerima laporan pencurian.
Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan tersangka terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
“Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, karena tidak menutup kemungkinan tersangka juga melakukan aksi yang sama di tempat lain,” tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka YS terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Gondanglegi. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eco/gol)
Load more