Tak hanya itu, personel Polsek Gondanglegi juga berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera melakukan penyisiran terhadap jalan raya yang disinyalir digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Upaya penyisiran yang dilakukan kepolisian ternyata membuahkan hasil, petugas patroli gabungan dan unit reserse berhasil menghentikan pelarian tersangka YS yang melintas di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, kabupaten Malang, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, tersangka YS sedang mengendarai motor Honda Scoopy sekaligus membawa sebuah sepeda angin hasil curian yang diikat menggunakan tali plastik.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Turen guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Personel patroli mendapati tersangka YS sedang mengendarai motor yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban namun plat nopolnya telah dilepas, ketika dihentikan dan ditanya surat-surat kendaraan YS tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.
Dihadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa (9/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebuah obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Load more