Respon Cepat Polisi, Hentikan Pelarian Pelaku Curanmor di Malang Kurang dari 1 Jam
- tvOne - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang melangsungkan aksinya di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku berinisial YS (36), berhasil ditangkap polisi kurang dari satu jam usai menerima laporan korban.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mengatakan, YS merupakan warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pria pengangguran itu berhasil ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (9/5) pagi.
"Unit Reskrim gabungan Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen berhasil menghentikan pelarian seorang terduga pelaku pencurian pemberatan TKP Gondanglegi," kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (10/5).
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Nunuk Endang Pratiwi (45), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, melaporkan perkara pencurian yang menimpanya ke Polsek Gondanglegi, Selasa (9/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, Nunuk mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya beserta satu buah sepeda angin yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP di tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Tak hanya itu, personel Polsek Gondanglegi juga berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera melakukan penyisiran terhadap jalan raya yang disinyalir digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Upaya penyisiran yang dilakukan kepolisian ternyata membuahkan hasil, petugas patroli gabungan dan unit reserse berhasil menghentikan pelarian tersangka YS yang melintas di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, kabupaten Malang, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, tersangka YS sedang mengendarai motor Honda Scoopy sekaligus membawa sebuah sepeda angin hasil curian yang diikat menggunakan tali plastik.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Turen guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Personel patroli mendapati tersangka YS sedang mengendarai motor yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban namun plat nopolnya telah dilepas, ketika dihentikan dan ditanya surat-surat kendaraan YS tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.
Dihadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa (9/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Load more