Yang terakhir, lanjut Molik, penggabungan makhrom juga dalam rangka mensukseskan komitmen Kementerian Agama haji tahun ini yang ramah lansia. Pihaknya berharap pembimbing haji yang punya porsi reguler yang saat ini masih terblokir tidak bisa melunasi, blokirnya dibuka. Karena apa? Karena amanat undang-undang nomor 8 tahun 2019 itu pembimbing Haji KBIH, khususnya yang punya sertifikat pembimbing itu bisa melakukan pelunasan tiap tahun, tidak ada batasan 10 tahun baru bisa berangkat lagi, seperti jamaah haji reguler itu dikecualikan untuk pembimbing KBIHU .
“Kami mohon dengan sangat agar pembimbing juga bisa membantu Kementerian Agama memberikan layanan terbaik kepada jamaah, khususnya kepada para lansia, blokir pembimbing yang punya porsi ini lebih baik kalau segera dibuka, sehingga mereka juga bisa melunasi,” tandasnya. (msi/gol)
Load more