Update Kebakaran Malang Plaza, Pedagang tetap Tuntut Ganti Rugi
- tvOne - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com - Terkait pihak manajemen yang melalui kuasa hukumnya Solehuddin menegaskan kebakaran pusat perbelanjaan tersebut sebagai force majeure atau tidak ada unsur kesengajaan. Pernyataan kuasa hukum dari pihak manajemen Malang Plaza terlalu dini diucapkan.
Kini para pedagang menilai Malang Plaza terbakar karena manajemen tidak peduli pada kondisi gedung. Makanya pedagang menuntut ganti rugi atas dampak kebakaran di pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kota Malang tersebut.
Wahab Adhinegoro, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para pedagang yang terdampak kebakaran gedung Malang Plaza mengatakan, kebakaran pusat perbelanjaan tersebut buka force majeure dan selama ini manajemen gedung kurang memperhatikan kelayakan bangunan.
Buktinya, tidak ada dokumen sertifikat layak fungsi (SLF) atau perlengkapan untuk mengantisipasi kebakaran di setiap lantai, seperti alat pemadam kebakaran.
"Bisa dikatakan force majeure jika gedung terbakar setelah manajemen sudah menjalankan SOP. Bila manajemen tidak menjalankan SOP, lalu gedung terbakar, itu bukan force majeure," ujar Wahab kepada tvOnenews.com, Minggu (7/5).
Dijelaskan Wahab, ada dua kemungkinan penyebab kebakaran, yaitu kelalaian dan perbuatan melawan hukum. Kategori kelalaian ketika manajemen tidak menyediakan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas untuk mengantisipasi bencana.
Sedangkan perbuatan melawan hukum, misalnya terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat gedung.
"Informasinya, belum pernah ada perbaikan sejak gedung itu berdiri, padahal keamanan gedung adalah tanggung jawab manajemen," jelasnya.
Wahab berharap agar pihak manajemen Malang Plaza mengagendakan pertemuan dengan para pedagang yang terdampak kebakaran. Apabila pihak manajemen tidak ada pertemuan ini, maka pedagang akan mengirim undangan ke manajemen. Jika manajemen tidak merespon permintaan pertemuan dengan pedagang, maka pedagang akan mengambil langkah hukum.
"Kami akan laporkan secara pidana dan perdata. Pidanyanya, ada pada Pasal 188 KUHP, yaitu terkait kealpaan sehingga terjadi kebakaran dan menimbulkan kerugian harta benda," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji minta manajemen Malang Plaza bertanggung jawab terhadap kebakaran tersebut. Pasalnya, pedagang telah menyewa lapak ke manajemen. Bila ada peristiwa yang tidak diinginkan, pedagang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh manajemen.
Load more