GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Kejanggalan dalam Kebakaran Mall Malang Plaza, Salah Satunya untuk Klaim Asuransi 16 Miliar

Pasca kebakaran Mall Malang Plaza yang terletak di Jalan KH Agus Salim, Malang, beberapa hari yang lalu, ada temuan fakta dan kejanggalan dibalik peristiwa ini.
Jumat, 5 Mei 2023 - 17:49 WIB
Kebakaran Malang Plaza
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Pasca kebakaran Mall Malang Plaza yang terletak di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang beberapa hari yang lalu, ada temuan fakta dan kejanggalan dibalik peristiwa ini.

Pertama, terkait Force Majeure (tidak ada kesengajaan) dalam peristiwa kebakaran Malang Plaza.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Solehoddin, kuasa hukum yang ditunjuk pihak manajemen Malang Plaza, mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. Mereka mewakili seluruh manajemen Malang Plaza meminta maaf kepada seluruh korban kebakaran. 

"Kejadian yang menimpa Malang Plaza itu menurut kami, dari versi kami merupakan force majeure. Tidak ada unsur kesengajaan terkait kebakaran itu," kata Solehuddin. 

Solehuddin mengungkapkan, dalam klausul kerja sama antara manajemen dan pemilik stan sudah dijelaskan, diantaranya berbunyi, jika sudah force majeure maka tidak ada tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pihak manajemen kepada korban atau pemilik stan yang terdampak kebakaran. 

"Pasal 7 sudah dijelaskan dalam perjanjian itu. Tidak menutup kemungkinan juga pihak tenant melakukan upaya hukum atau seperti apa. Tapi saya harap tidak terjadi apa-apa dan bisa selesai dengan damai," ujar Solehuddin kepada awak media.

Kedua, terkait polisi mintai keterangan tujuh saksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febriyanto Prayoga menuturkan, penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran di Malang Plaza masih terus berjalan.

Sejauh ini, kata Bayu, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui awal mula terjadinya kebakaran.

"Sudah ada tujuh saksi yang kita mintai keterangan. Mereka yang piket kerja saat kebakaran terjadi," ujar Bayu kepada wartawan.

Bayu membeberkan, dari ketujuh saksi tersebut, meliputi tiga sekuriti, tiga cleaning service dan satu orang teknisi. Ketujuh orang tersebut diketahui tengah bekerja ketika kebakaran terjadi.

"Tujuh saksi itu, tiga sekuriti, tiga cleaning service, satu orang teknisi yang berjaga di malam kebakaran," bebernya.

Ketiga, klaim asuransi 16 miliar.

Terbakarnya Malang Plaza, Selasa (2/5) dini hari memantik spekulasi. Tuduhan ada kejanggalan pun berkobar di kalangan penyewa stan. Yakni dugaan asuransi gedung Malang Plaza sebesar Rp 16 miliar.

Seorang narasumber yang dihubungi tvOnenews.com dan enggan disebut namanya, membeberkan file dokumen asuransi bangunan Malang Plaza. Dokumen ini beredar luas di kalangan penyewa stan di pusat perbelanjaan yang diresmikan Gubernur Jatim Wahono pada 11 Mei 1985 lalu itu.

“Nah kalau dilihat dari dokumen itu dokumen asuransinya berlaku mulai 11 Juni 2022 dan berakhir 11 Juni 2023. Ini kan waktu berakhirnya sudah sebentar lagi. Ini yang dirasa janggal sekali. Kok tiba-tiba ada kejadian kebakaran ini?” kata seorang penyewa stan di Malang Plaza sambil bertanya-tanya, kepada tvOnenews.com, Jumat (5/5).

Dirinya juga mengetahui tentang surat yang beredar itu. Di dokumen tertulis PT Hakim Sentausa, pengelola Malang Plaza mengasuransikan gedung dan isinya.

Isinya termasuk di dalamnya perangkat atau perlatan dan mesin, instalasi berupa air dan listrik serta perangkat kantor lainnya. Dirincikan dalam surat tersebut, gedung diasuransikan sebesar Rp 14,8 miliar. Perangkat mesin, peralatan, instalasi lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Maka total  jumlah asuransinya Rp 16 miliar.

Seorang analis asuransi yang tak mau disebutkan namanya menganalisa dokumen statement asuransi yang biasa digunakan untuk menjelaskan polis asuransi pada umumnya. 

Di bagian awal dokumen berseri (policy number) P90411006347XXX menyebut tentang Pihak tertanggung atau “The Insured” yakni PT Hakim Sentausa (Malang Plaza). Artinya, Malang Plaza adalah orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari penyedia asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam polis asuransi. Bagian selanjutnya yang dijelaskan adalah “Period of Insurance” atau periode berlaku asuransi dalam ikhtiar polis tersebut, yang disebut berlaku mulai 11 Juni 2022 sampai 11 Juni 2023. 

Berikutnya ia menjelaskan mengenai “Occupation/Code” yang berarti  jenis dari barang atau objek yang diasuransikan yang tertera dalam dokumen tersebut berupa Shopping Center dengan kelas konstruksi tingkat 1.

“Jadi ini bentuknya shopping center (pusat perbelanjaan) kelas 1. Ada 3 kelas kalau di jenis shopping center 1 sampai 3. Kalau ini disebut kelas 1 berarti ini yang paling baik. Artinya ada istilah konsorsium, yang pasti yang cover asuransi jenis ini tidak hanya satu perusahaan asuransi saja. Pasti ada lagi yang lain,” papar analis asuransi ini.

Selanjutnya, ia menjelaskan bagian “Interest and Sum Insured”, menurutnya, dapat diartikan sebagai objek dan nilai dari objek yang diasuransikan. Berdasarkan dokumen ini , ada dua objek. Pertama adalah gedung dengan nilai Rp 14,8 miliar dan obyek kedua yang diasuransikan adalah perangkat mesin/intalasi air atau listrik dan perangkat peralatan lain yang ada didalam gedung. Nilainya Rp 1,2 miliar.

Maka benar total dari nilai asuransi Gedung Malang Plaza dan perangkat di dalamnya totalnya Rp 16 miliar.
“Nah tapi di sini ada istilah ‘Deductible’. Itu artinya adalah Risiko Sendiri atau Own Risk. Artinya ada besaran nilai biaya yang harus ditanggung sendiri oleh tertanggung. Jika kebakaran nilainya lima persen dari nilai klaim objek yang diasuransikan,” paparnya.

Analis asuransi ini juga menjelaskan nilai Rp 16 miliar ini pun tidak akan serta merta didapatkan dengan nilai bulat kepada Malang Plaza. Karena kelas dari objek yang diasuransikan memiliki kelas kontruksi tingkat 1, maka pihak asuransi memiliki keharusna menggunakan jasa pihak ketiga yang akan bertindak sebagai “adjuster” atau penilai privat. Tugasnya menaksir besaran nilai asuransi yang bisa diklaim.

"Dan biaya untuk tim penilai privat ini biasanya diambil dari biaya klaim asuransi. Jadi Rp 16 miliar ini bisa dikurangi biaya untuk bayar jasa penilai itu. Paling tidak biasanya nih biayanya antara Rp 50 sampai Rp 100 juta. Biasanya. Jadi memang belum tentu bisa dapat bulat Rp 16 miliar,” urainya.

Namun sampai berita ini diturunkan, manajemen Malang Plaza belum memberi penjelasan resmi terkait hal tersebut.

Kalangan penyewa stan memang bertanya-tanya. Berbagai dugaan pun berseliweran. Apalagi sejumlah penyewa stan atau konter mengetahui api sudah muncul sekitar 00.05 WIB dini hari. Namun kabarnya, PMK baru diberi informasi sekitar pukul 00.55 WIB.

“Ya pastinya security mestinya sudah tahu ada percikan api atau kebakaran. Tidak tahu kenapa kok informasinya terlambat. Api sudah besar baru dilaporkan atau gimana? Ini janggal sekali, ada video beredar memang kebakaran sudah terjadi bahkan sebelum setengah satu lho,” ungkap sumber lain.

Ia mengetahui saat kejadian, ada dua orang security dan seorang teknisi  yang bertugas. Karena itu pula dianggap aneh  jika kebakaran terjadi akibat adanya korslet atau perangkat listrik yang error. Karena jam terakhir gedung tersebut tutup saat bioskop berhenti beroperasi.

Maka semua perangkat listrik otomatis akan mati. Kecuali lampu di sekitar gedung atau lorong gedung saja.

Keempat, terkait kejanggalan CCTV

Perangkat CCTV di bangunan  Malang Plaza sudah tidak berfungsi sejak tahun lalu. Dikatakan salah satu pedagang atau pemilik stan yang ditemui beberapa awak media berinisial J, mengakui kalau CCTV sudah satu tahun ini tidak berfungsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

J juga mengkhawatirkan isu klaim asuransi tersebut.

“Iya memang santer beredar soal isu klaim asuransi dengan kebakaran ini. Agak janggal saja memang. Dan di lantai dua itu, kan disebut produk gagal. Karena sudah sepi sekali,” tutur J yang mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta lebih akibat kebakaran Malang Plaza. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT