Kediri, tvOnenews.com - Ferry Irawan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan penjara satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Epi Fani Rahmad Gunadi menilai tututan JPU terkesan berlebihan dan terlalu berat, karena pasal yang tepat digunakan seharusnya adalah pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1.
"Kalau jaksa tuntutanya 1,6 bulan itu menurut kami berlebihan. Seharusnya yang lebih tepat yang digunakan itu pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," jelas Epi Fani Rahmad Gunadi, Kamis (4/5).
Lebih lanjut kuasa hukum Ferry Irawan membeberkan jika dalam sidang sejumlah saksi salah satunya dokter yang di hadirkan di hadapan majelis hakim menyatakan, jika luka yang dialami korban Venna Melinda adalah luka ringan.
"Dari kami sih yang pertama itu terlalu berlebihan lah, terungkap fakta di persidangan dokter-dokter yang menyatakan juga tidak berat," jelasnya.
Dengan tuntutan tersebut Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan oleh JPU kepada klienya pada sidang selanjutnya.
"Kita akan melakukan pembelaan pledoi, dihari Selasa minggu depan," pungkasnya.
Majelis hakim Pengadila Negeri Kediri mengagendakan akan kembali digelar pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman pidana 1,6 tahun penjara, karena Ferry sebelumnya pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa korban menderita fisik dan psikis terhadap istrinya Venna Melinda. (min/gol)
Load more