Kediri, tvOnenews.com - Bunut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya—Venna Melinda—, Ferry Irawan akan jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Rabu (3/5/2023).
"Kita lanjutkan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa pada Rabu 3 Mei 2023," ucap Hakim Ketua Boedi Haryantho.
Sebelum hari raya Idulfitri, terdakwa Ferry Irawan sudah menjalani sidang sebagai saksi terdakwa dalam sidang lanjutan.
Dalam keterangannya, terdakwa bersikukuh tidak melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda.
Venna Melinda yang juga berstatus sebagai korban sudah memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Buntut kasus KDRT, Ferry Irawan akan jalani sidang tuntutan di PN Kediri. Dok: Imron-tvOne
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan. Pihak Ferry Irawan sudah menghadirkan saksi yang meringankan.
Kasus KDRT kepada Venna Melinda dilakukan oleh Ferry Irawan di salah satu hotel di Kota Kediri pada bulan Januari lalu.
Atas perbuatanya Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini, terdakwa Ferry Irawan tengah menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakat Kediri setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Kediri. (min/nsi)
Load more