Malang, tvOnenews.com - KPU Kota Malang mulai tanggal 1-14 Mei 2023 secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Legislatif DPRD Kota Malang. Namun di hari pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih belum menerima partai yang mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon legislatif, Selasa (2/5).
"Pada hari pertama, masih belum ada partai politik yang menyerahkan berkas, hanya ada beberapa yang konsultasi terkait dokumen persyaratannya. Dokumen persyaratan, partai politik, tiga kategori kertas Form B pengajuan bakal calon, daftar bakal calon, dan pesyaratan administrasi bakal calon," ujar Deny, Selasa (2/5).
Selanjutnya, tegas Deny, pengajuan dan pendaftar bakal calon dilakukan oleh partai politik. Model pengajuannya ada daftar nama dan fotonya. Ia juga menjelaskan tentang keterwakilan kuota perempuan sebanyak 30 persen.
Keterwakilan kuota perempuan ini juga harus menjadi prioritas. Diterangkan Deny, nantinya pada nomor urut calon legislatif, tidak boleh semua calon perempuan berada di urutan terbawah. Ada kewajiban untuk menempatkan perempuan berada di urutan nomor atas.
Daerah pemilihan di Kota Malang tidak berubah, masih sama seperti pada Pemilu 2019. Hanya saja komposisi kursi berbeda. Dapil Klojen, dulunya ada kuota enam kursi, sekarang menjadi lima kursi. Sedangkan di Kedungkandang yang awalnya 10 menjadi 11 kursi.
"Partai Politik mengajukan bakal calon anggota DPRD maksimal sejumlah kursi setiap Dapil," tegas Deny.
Secara keseluruhan, ada 45 kursi di DPRD Kota Malang yang akan diperebutkan pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Dapil 3 Kedungkandang menjadi Dapil yang memiliki kuota kursi terbanyak yakni 11. Disusul kemudian oleh Dapil 2 Blimbing dan Dapil 4 Sukun sebanyak 10 kursi. Dapil 5 di Lowokwaru memiliki kuota 5 kursi, sedangkan Dapil 1 di Klojen memiliki kuota 5 kursi.
"Yang berubah hanya di Klojen dan Kedungkandang. Jadi memang dalam proses penataan, ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, salah satunya jumlah penduduk agar ada kesetaraan. Maka kami bikin, jumlah penduduk itu setara, jadi kursi di Kedungkandang dan Klojen nilainya, 19 ribu sampai 20 ribu suara. Kecenderungannya, jumlah penduduk di Dapil Klojen itu stagnan sementara itu ada konsentrasi peningkatan penduduk di Kedungkandang, sehingga ketika kami hitung, konsentrasi ada di Kedungkandang," paparnya.
Dalam sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Malang pada pemilu tahun 2024 oleh KPU Kota Malang beberapa waktu lalu, dijelaskan berdasarkan Keputusan KPU No 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan ada perubahan di dua dapil dari pemilu sebelumnya.
"Berkurangnya jumlah alokasi kursi di Dapil 1 Klojen, dikarenakan adanya jumlah penduduk yang berkurang," jelasnya.
Aminah menambahkan, dibandingkan dengan pencatatan pada 2019 lalu, dan dibandingkan dengan catatan kependudukan tahun 2023, penduduk Kecamatan Klojen berkurang sekitar 100 ribu jiwa. Sementara jumlah penduduk di Kecamatan Kedungkandang bertambah.
"Inilah yang menyebabkan perubahan alokasi kursi tersebut," imbuhnya.
KPU Kota Malang masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait mekenisme pemilihan nanti.
"Sejauh ini, KPU Kota Malang masih berpedoman pada UU No 7 tahun 2019, proporsional terbuka dengan suara terbanyak," pungkas Aminah. (eco/hen)
Load more