Malang, tvOnenews.com - Di halaman depan Mako Polresta Malang Kota sejumlah orang tua maupun para pemuda mengurus kendaraan motornya pasca razia knalpot brong dan balap liar.
Pengambilan kendaraan hasil razia knalpot brong dan balap liar, dimulai sejak tanggal 24 April 2023 lalu hingga waktu yang belum ditentukan.
"Untuk kendaraan motor yang memakai knalpot brong, pemilik harus membawa knalpot aslinya dan harus membongkar sendiri. Dan harus menunjukan dokumen kendaraan yang asli," ujar IPTU Syaiful Ilmi, KBO Lantas Polresta Malang Kota.
Daruli (41) asal Pasuruan, salah satu orang tua yang ikut mengantar anaknya mendampingi pengambilan kendaraan milik anaknya yang disita polisi usai terkena razia knalpot brong beberapa waktu lalu.
"Saya datang ke Mapolresta Malang Kota bersama anak saya bernama Luqman (21) serta adiknya yang masih kecil. Ini mau ambil motor anak saya. Sudah dua kali bolak balik, pertama saat ditilang dan sekarang ini kesini mau ambil," ujar Daruli kepada tvonenews com.
Ia mengungkapkan, datang ke Mapolresta Malang Kota juga membawa sejumlah persyaratan lain, yakni membawa knalpot standar dan surat-surat kendaraan, seperti halnya STNK.
"Iya disuruh bawa knalpot standar, ini saya bawa. Disuruh pasang langsung disini juga katanya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, anaknya memang suka merakit-rakit kendaraan. Seperti kendaraan roda dua yang terkena razia polisi. Kendaraan tersebut, yakni kendaraan rakitan jenis Chopper.
"Anak saya baru bilang ke saya pas lebaran itu. Dia (anak Daruli) sudah kerja, jadi uangnya buat ngerakit-ngerakit motor itu," jelasnya.
Setelah kejadian ini, ia pun merasa terkejut dan anaknya telah menyanggupi bahwa dirinya menyesal telah melanggar aturan.
"Kaget, soalnya awal saya tahu dari temannya. Tapi anak saya sudah menyesal," katanya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim menyebutkan, setidaknya ada 211 kendaraan roda dua maupun empat yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota pasca razia knalpot brong dan dugaan balap liar.
"Sekarang tercatat sudah diambil 41, sisanya 170 belum diambil," ucapnya.
Dijelaskan Fani sapaan akrabnya, untuk proses pengambilan, pihak Satlantas Polresta Malang Kota akan mengecek kelengkapan surat kendaraan, mulai dari STNK, BPKB, cek fisik, nomor rangka, nomor mesin dan tak lupa pengendara diwajibkan membawa knalpot standar untuk diganti langsung ditempat.
"Jadi kita bisa pastikan kendaraan tersebut asli dan sesuai dokumen sah. Kita juga minta bongkar di tempat untuk menyadarkan pengendara dan memastikan langsung kembali ke wujud spesifikasi standar kendaraan," jelasnya.
Dan seluruh persyaratan harus dipenuhi untuk bisa kembali mengambil kendaraannya. Jika ada yang tak dipenuhi, tak diperbolehkan mengambil kendaraan tersebut.
"Kalau gak diambil, ya kita limpahkan ke Reskrim kalau memang jangka waktunya, sebagai barang temuan," imbuhnya.
Ia juga memastikan, sesuai petunjuk Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, jika para pengendara kedapatan mengulangi tindakannya lagi, akan diberikan sanksi lebih besar.
"Sesuai petunjuk Bapak Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, seluruh kendaraan jika memang terjaring kembali, kita amankan lebih lama sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar," pungkasnya. (eco/hen)
Load more