Kediri, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan menghadirkan saksi ahli yang meringankan. Kedua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri adalah dr Abdul Aziz spesialis Forensik RS Dr Soetomo Surabaya dan Dr Sholehudin selaku ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya.
Dalam persidangan, kedua saksi ahli menjelaskan jika luka-luka yang dialami oleh Venna Melinda tergolong luka ringan. Hal itu tampak dari hasil visum yang dibuat oleh dokter RS Bhayangkara Kediri.
"Sedangkan keterangan medis lainnya dilakukan pasca kejadian, maka tidak mendekati terkait dugaan tindak pidananya," jelas Jefry Smatupang Kuasa Hukum Fery Irawan, Kamis (13/04).
Saksi ahli menyebutkan karena luka yang dialami korban hanya luka ringan, sehingga dokter hanya memberi obat tidak melakukan tindakan medis operasi.
Sementara itu salah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priono menyebut jika keterangan saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan terdakwa Ferry Irawan justru membuktikan jika dakwaan penuntut umum.
"Ada pendapat ahli tadi yang justru membuktikan dakwaan JPU. Menurut kami keterangan ahli itu justru menguntungkan pembuktian kami," jelasnya.
Load more