Kepala Dinas Kesehatan mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat sehat dan aman, bebas dari cemaran kimia, biologi, maupun fisik yang dapat membahayakan kesehatan.
"Cemaran kimia adalah bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan. Cemaran biologi terjadi jika ada paparan bakteri, jamur, kapang, khamir, di dalam pangan. Sementara itu, cemaran fisik yang dimaksud adalah paparan rambut, staples, kerikil, dan sebagainya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap temuan produk pangan yang mengandung cemaran bahan yang membahayakan akan diikuti dengan pemeriksaan serta penyuluhan mengenai keamanan pangan kepada masyarakat, termasuk produsen dan pedagang pangan.
"Kami juga melakukan pembinaan kepada produsen makanan dan minuman terkait hasil laboratorium yang positif mengandung bahan berbahaya. Tak hanya itu, tentunya kami melakukan pencabutan izin PIRT (produk industri rumah tangga) yang tidak memenuhi syarat," kata Nanik.
Ia mengatakan bahwa edukasi juga dilakukan kepada masyarakat umum agar mereka melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat mengonsumsi produk pangan yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan. (ant/gol)
Load more