Kediri, tvOnenews.com - Sidang lanjutan terdakwa Ferry Irawan atas perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Agenda sidang kali ini pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 5 saksi dari pegawai hotel tempat terjadinya KDRT kepada Venna Melinda.
Sementara dalam keteranganya para saksi menceritakan, kondisi korban Venna Melinda dan terdakwa Ferry Irawan saat berada di hotel setelah terjadi KDRT.
Saksi juga memberi keterangan kepada majelis hakim pada saat itu, Venna Melinda menangis histeris dengan kondisi mengeluarkan darah dari hidung juga memegang tulang rusuk.
"Bu Venna menangis histeris kondisi hidung mengeluarkan darah sambil memegang tulang rusuknya," terang salah satu pegawai hotel saat sidang.
Menanggapi terkait rekaman CCTV yang diputar oleh jaksa penuntut umum saat sidang kuasa hukum Ferry Irawan menilai, dalam rekaman tidak menunjukan jika klienya melakukan intimidasi atau kekerasan fisik kepada Venna Melinda.
“Kalau kita yakin jika perbuatan yang dipidanakan tidak ada, tidak sesuailah pada kenyataanya,” jelas Rahmad Gunadi Kuasa Hukum Ferry Irawan, usai sidang.
“Apa yang dihasilkan, kan pak Ferry dan bu Venna keluar dari hotel terus kembali ke kamar hotel cuma gitu. Tidak ada yang dikejar, dimaki-maki atau dicekek kan tidak,” pungkasnya. (min/gol)
Load more