Malang, tvOnenews.com - Ledakan dahsyat akibat petasan yang menewaskan satu orang, dua luka-luka dan dua rumah hancur di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, pada 11 Maret 2023 lalu, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MM (29) dan HH (23), warga asal Probolinggo selaku pemasok bahan baku petasan.
Penangkapan kedua tersangka pemasok bahan baku merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam hasil dari olah TKP, yang telah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Batu dan dukungan hasil labfor dan tim penjinak Bom.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kasatreskrim Akp Yussi Purwanto menjelaskan, selain mengamankan dua tersangka, dalam peristiwa yang merenggut satu korban jiwa itu, pihaknya juga mengamankan 20 kilogram alumunium powder mesh 325 yang digunakan sebagai campuran petasan.
Lebih lanjut Yussi Purwanto menambahkan, modus operandi kedua pelaku tersebut, dengan melakukan jual beli bahan peledak atau bahan petasan lewat aplikasi online Tokopedia dan Shopee.
"Dari hasil pengembangan sesuai barang bukti yang ditemukan di TKP, barang bukti itu berupa satu unit handphone. Kemudian kami kembangkan dari hasil pembelian barang secara online, mengarah ke suatu tempat yaitu di Probolinggo," ungkap Yussi.
Setelah melakukan penelusuran tersebut, pihaknya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang tersangka. Kedua tersangka terduga penjual bahan baku petasan itu ditangkap langsung di daerahnya.
"Tersangka menjual bahan petasan tersebut secara terpisah. Sebagai bahan petasan ada yang sudah dirakit di Probolinggo dan sebagian juga ada yang dirakit di Kasembon," ujar Yussi.
"Untuk kedua tersangka yang ditangkap itu sehari-hari bekerja sebagai swasta. Kedua tersangka itu berstatus kakak beradik. Dia merupakan pedagang bahan baku mercon musiman. Berjualan bahan baku mercon saat jelang bulan Ramadhan saja," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, MM mengaku, jika pihaknya hanya menjual bahan baku petasan mentah. Dirinya tidak pernah menjual petasan jadi. Dia juga mengaku sudah berjualan bahan baku petasan selama satu tahun terakhir ini.
"Saya jualan bahan baku petasan ini ketika jelang lebaran saja. Jika tidak dalam musim lebaran saya tidak jual. Saya jualan sama adek. Bahan baku petasan itu saya dapatkan dari salah satu perusahaan. Tidak dibeli di Probolinggo," akui MM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka pemasok bahan baku petasan MM dan HH akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana paling lama seumur hidup. (eco/hen)
Load more