Situbondo, tvOnenews.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Situbondo, dibekukan (dinonaktifkan) tugasnya, setelah kebijakannya memperbolehkan lokalisasi pelacuran di Babupaten setempat, boleh buka di saat Ramadhan.
Penonaktifkan tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Tak hanya Kasatpol PP, Buchori, pihaknya juga membebastugaskan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Aus Sawarudin, mulai Rabu (29/3).
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, pembebastugasan Kepala Satpol PP itu dilakukan setelah sejumlah pihak melakukan rapat bersama, diantaranya Sekda Situbondo, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Asisten.
"Sejak hari ini Kastapol PP bersama Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan untuk sementara sampai menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan anak buahnya, dalam rangka memperlancar pelaksanaan daripada pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya.
Bupati Situbondo juga mengatakan, hal tersebut didasarkan ada PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai, dimana Pasal 31 disebutkan bahwa untuk kepentingan memperlancar pemeriksaan, maka pejabat atau PNS yang diduga melaksanakan pelanggaran disiplin dan dimungkinkan disanksi berat dapat dibebastugaskan sementara.
"Karena dimungkinkan mendapatkan sanksi berat, maka yang bersangkutan saya bebastugaskan untuk sementara waktu di dalam rangka memperlancar pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat. Karena kita sudah menduga terjadinya pelanggaran atau kelalaian, tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengamanan Perda di Kabupaten Situbondo," tutupnya.
Load more