“Saya yakin para investor sebentar lagi juga akan datang ke Kota Madiun karena sudah jelas memiliki kepastian hukum untuk menanamkan investasinya dan pastinya tidak ada lagi permasalahan atau sengketa tanah di kemudian hari,” tandas Hadi.
Seperti yang diketahui bahwasanya Kota Madiun mendaftar tanah seluas 65.559 bidang atau mencapai 95,12 persen dari target, serta buku tanah valid sebesar 65.526 bidang atau 99,95 persen.
Capaian Kota Lengkap adalah hasil sinergi dan kolaborasi yang sangat baik, khususnya antara pihak BPN dengan pemerintah daerah.
Selain mendeklarasikan Kota Madiun sebagai kota lengkap, kementrian pertanahan juga menyerahkan sertifikat tanah aset, wakaf dan juga rumah ibadah. Adapun sertifikat tanah yang sudah diserahkan antara lain 143 sertifikat aset Pemkot Madiun, 12 sertifikat Wakaf dan 1 sertifikat aset kementrian Agama, dan satu lagi adalah Sertifikat Keuskupan Surabaya.
Sebelumnya, Menteri ATR dan Kepala BPN juga menyerahkan sertifikat aset Pemkab Madiun sebanyak 1407 bidang. Kemudian 4 bidang aset Provinsi, 35 bidang milik negara (BMN) dan 13 bidang aset PLN di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun.
“Kegiatan ini sebagai bentuk langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rumah-rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” pungkas Hadi Tjahjanto. (men/hen)
Load more