Sejarah shalat tarawih gerakan cepat ini dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, yakni K.H. Abdul Ghofoer sekitar tahun 1907.
Salat gerakan cepat di pesantren ini dilakukan hanya untuk salat tarawih dan salat witir saja sejumlah 23 rakaat selama 10 menit. Sedangkan, shalat lima waktu gerakannya tidak cepat.
Ribuan jamaah selalu hadir mengikuti shalat tarawih gerakan cepat ini. Mereka dari berbagai daerah, ada yang warga sekitar namun juga banyak warga dari luar kota yang sengaja ikut shalat tarawih gerakan cepat.
Jamaah sudah memenuhi area masjid di pesantren yang digunakan untuk salat bersama setelah buka bersama. Mereka khawatir ketinggalan shalat tarawih berjemaah. (ant/ebs)
Load more