"Barang bukti tersebut untuk sementara waktu kita simpan di lokasi khusus karena mudah meledak," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bahan pembuat petasan ini dengan membeli secara online.
"Beli bahannya secara terpisah mas, belinya di online dan setelah itu kita oplos," ungkap tersangka GN.
Setelah menjadi bubuk petasan mereka menjualnya dengan menggunakan media sosial. Setiap kilogram dijual mulai harga Rp300 ribu sesuai dengan kualitasnya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun. (asn/gol)
Load more