Gresik, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) berbagai merek, di wilayah Panceng, Gresik, jelang bulan suci Ramadhan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan menyita sebanyak 101 dus minuman keras saat akan diperjualbelikan.
"Sekira pukul 15.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Gresik pada saat melakukan hunting di lapangan, mencurigai adanya orang yang diduga melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol. Aksi jual beli dilakukan di warung kopi, Desa Duodo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik," tutur Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (20/3).
Dikatakan Iptu Aldhino, ketika mengetahui adanya peredaran miras yang berkedok warung kopi, anggota Sat Reskrim Polres Gresik kemudian melakukan interogasi pada para pelaku, untuk memastikan apakah benar bahwa telah terjadi penjualan minuman berakohol (Miras) yang dilakukan secara ilegal.
Pada saat pemeriksaan, menurut Iptu Aldhino, diketahui jika para pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat-surat izin penjualan yang kemudian langsung mengamankan para pelaku dan membawanya ke Mapolres Gresik.
"Akhirnya anggota Sat Reskrim Gresik berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku di bawah Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," sambung Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni Khoirul Fathin (46), warga Desa Kemantren Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Moh. Taufiqul Kamal (23) asal Desa Serah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, dan Moh. Lutfi (26), warga Desa Ambenganwatu Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diamankan dari tersangka Khoitul Fathin yaitu 15 Kardus (180 botol) jenis anggur merah dan satu kardus (24 botol) bir.
Dari tersangka Kamal diamankan lima Kardus Royal Brewhouse (100 botol), dua Kardus Soju (40 botol), dua botol Mixmax, dua botol Drum, empat botol Vodka gepeng, lima botol Whisky gepeng, Dua botol Iceland 700ml, empat botol Iceland 350ml, satu botol Druk 630ml, dua botol anggur putih, dua botol Guiness 320ml
Dari tersangka Moh Lutfi diamankan anggur merah Gold 34 dus, anggur merah lima dus, ice land 700ml dua dus, Ice land 500ml enam dus, anggur Kolesom 14 dus, New Port Blue Enam dus, New Port Red dua dus, anggur putih satu dus, Prost empat dus, dan Singaraja empat dus.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan Operasi Pekat Semeru 2023 sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas jelang memasuki bulan Suci Ramadhan 1444 H." pungkasnya. (mhb/gol)
Load more