Gresik, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) berbagai merek, di wilayah Panceng, Gresik, jelang bulan suci Ramadhan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan menyita sebanyak 101 dus minuman keras saat akan diperjualbelikan.
"Sekira pukul 15.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Gresik pada saat melakukan hunting di lapangan, mencurigai adanya orang yang diduga melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol. Aksi jual beli dilakukan di warung kopi, Desa Duodo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik," tutur Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (20/3).
Dikatakan Iptu Aldhino, ketika mengetahui adanya peredaran miras yang berkedok warung kopi, anggota Sat Reskrim Polres Gresik kemudian melakukan interogasi pada para pelaku, untuk memastikan apakah benar bahwa telah terjadi penjualan minuman berakohol (Miras) yang dilakukan secara ilegal.
Pada saat pemeriksaan, menurut Iptu Aldhino, diketahui jika para pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat-surat izin penjualan yang kemudian langsung mengamankan para pelaku dan membawanya ke Mapolres Gresik.
"Akhirnya anggota Sat Reskrim Gresik berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku di bawah Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," sambung Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni Khoirul Fathin (46), warga Desa Kemantren Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Moh. Taufiqul Kamal (23) asal Desa Serah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, dan Moh. Lutfi (26), warga Desa Ambenganwatu Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diamankan dari tersangka Khoitul Fathin yaitu 15 Kardus (180 botol) jenis anggur merah dan satu kardus (24 botol) bir.
Load more