Vonis Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Pakar : Jauh dari Harapan Rasa Keadilan Keluarga Korban
- tvOne - sandi irwanto
“Kami menilai proses persidangan ini telah menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan. Dijatuhkannya vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia Internasional yang menunjukan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia karena hukum dipermainkan sedemikian rupa,” ujarnya.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen. Kedua, Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata. Ketiga, Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat dan terakhir, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.
DP Peradi Soal Vonis Kasus Ini
Sementara itu, terkait vonis ringan para terdakwa kasus Kanjuruhan Malang ini, Dewan Penasehat Peradi Kota Surabaya, Prof. DR Sunarno Edy Wibowo SH MH juga menilai vonis tersebut ringan untuk kasus tragedi yang menewaskan 135 orang. Vonis ringan ini tentu membuat kecewa banyak pihak, terutama dari keluarga korban Kanjuruhan yang meminta pelaku yang terlibat kasus ini dihukum berat.
“Kalau dari kacamata hukum pidana memang vonis terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang sangat ringan. Vonis yang dijatuhkan kepada ketua panpel dan official security beberapa lalu itu sudah ringan. Apalagi, vonis yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang diduga menjadi pemicu kasus ini, juga ringan,” ujar bapak dua anak ini.
Menurut Sunarno, yang juga Guru Besar Hukum di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, vonis ringan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Dimana banyak pihak yang menantikan pengadilan bisa memberikan vonis yang sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan para keluarga korban.
Load more