Massa Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu Kepung Kejati Jatim, Tuntut Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Dana Desa
- tim tvone - zainal ashari
Surabaya, tvOnenews.com - Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (14/3). Massa AMSB dalam orasinya menuntut agar Kejari Sampang segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, yang berpotensi merugikan negara senilai Rp260 juta.
Tak lama kemudian, 10 perwakilan ASMB diterima audensi dengan Aspidsus Kejati Jatim Ardito. Namun sayangnya, awak media tidak diperkenankan masuk meliput audensi tersebut.
“Mohon maaf karena perkara ini masih penyelidikan, maka masih belum bisa diekspos ke media,” tutur Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Seusai mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Aspidsus Kejati Jatim, Ardito berjanji pihaknya mengakomodir apa yang sudah disampaikan perwakilan AMSB untuk mempertanyakan proses penanganan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani oleh Penyidik Kejari Sampang tersebut.
Terhadap hal ini lanjut Ardito, pihaknya sempat mendengarkan prosesnya dan penjelasan dari pihak Kejari Sampang kalau kasus ini sedang berproses.
“Oleh karena itu, tentunya kita harus bersabar. Karena penanganan tindak pidana korupsi ada yang mudah penanganannya dan mungkin lama penanganannya,” paparnya.
Ardito juga berencana bertanya kepada pihak Kejari Sampang apa kendalanya sejauh ini. Beberapa perwakilan warga Sampang tersebut kata Ardito juga sudah menyampaikan bukti-bukti apa saja yang sudah dikumpulkan oleh Penyidik Kejari Sampang.
“Tetapi kami sebagai Pejabat disini tentu perlu menginventarisasi dulu bukti-bukti dan menanyakan sudah sejauh mana progresnya dan apa langkah serta sikap selanjutnya yang akan diambil,” urainya.
Ia tidak menampik jika pihak Kejari Sampang telah menemukan dugaan kuat terdapat kerugian negara dalam kasus korupsi bansos di Desa Gunung Rancak tersebut.
Ardito menerangkan penanganan tipikor tidak hanya sekedar menetapkan tersangka saja, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan siapa yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian negara kalaupun nanti ada uang pengganti yang harus dibayar.
“Artinya menentukan kesalahan pemenuhan unsur di tipikor tidak hanya memenuhi unsur juga, tetapi harus ada siapa yang harus mengembalikan kerugian negara dan bagaimana proses pengembaliannya juga harus kita pikirkan,” bebernya.
Load more