Polisi mengenakan undang-undang darurat kepada para tersangka karena telah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomer 12 tahun 195.
"Yang bersangkutan ini kita kenakan pelanggaran terhadap pasal 1 dan ayat satu Undang-undang nomer 12 tahun 1951 yaitu undang-undang darurat," pungkasnya.
Diketahui, insiden ledakan petasan dahsyat terjadi di rumah warga Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Akibatnya empat orang meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka. (min/gol)
Load more