Lumajang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor matic milik anggota Polsek Sukodono Lumajang, saat diparkir di teras rumahnya, Minggu (12/3) malam.
Kedua pelaku yakni Subekan (45) dan Imam (49), keduanya warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Lumajang, yang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai beraksi ditempat berbeda usai menjual hasil curiannya.
Petugs terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki kiri tersangka Subekan, karena berusa melawan dan kabur saat ditangkap.
“Dalam penangkapan semalam, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku atas nama subekan sama sekali tidak kooperatif, melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat kita lakukan upaya paksa,” kata Kapolres Lumajang, Akbp Boy Jeckson Situmorang, saat release Senin (13/3) di Lobby Mapolres Lumajang.
Kapolres menjelaskan bahwa proses penangkapan ini bisa berhasil atas informasi dari masyarakat serta kecepatan informasi dari korban yang segera melapor melalui aplikasi “laporke cak kapolres”, sehingga tim di lapangn cepat melakukan tindakan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu perangkat kunci leter t, dan 2 unit motor hasil kejahatan.
“Kita amankan kunci t serta motor hasil kejahatan, yang salah satunya milik anggota Polsek Sukodono. Keduanya kini kita tahan sambil terus mengembangkan kasusnya, karena tidak menutup kemungkinan ada tkp lainya,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Subekan hanya bisa meringis kesakitan akibat mengalami luka tembak di bagian kaki kirinya. Saat diinterograsi, Subekan mengaku tidak tahu jika motor matic yang dicurinya tersebut milik anggota kepolisian.
“Kemarin sore muter-muter di wilayah Kebon Agung Sukodono. Saat lewat di depan rumah korban, saya lihat ada motor vario warna putih diparkir diteras. Saya masuk sementara teman saya (Imam) menunggu di luar,” ujar Subekan.
Lebih lanjut Subekan menjelaskan bahwa dirinya hanya butuh waktu kurang dari 10 menit untuk mengambil motor tersebut dan langsung kabur.
“Ngambilnya gak sampai 10 menit. Saya ndak tahu kalau itu rumah polisi. Setelah dapat saya langsung kabur ke kunir untuk jual motor ini. Laku 2,5 juta namun tengah malam sudah digerebek polisi,” pungkasnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (wso/gol)
Load more