"Prosesnya masih penyidikan di BPOM. Satu orang sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Penyidik PNS BPOM akan menerapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No.80 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain mengamankan satu orang, penyidik menyita belasan ribu botol jamu siap edar dan dus kemasan jamu dengan nilai produksi Rp1,4 miliar . (hoa/gol)
Load more