Banyuwangi, tvOnenews.com - Pabrik jamu tradisional ilegal di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Petugas mengamankan belasan ribu botol jamu berbahan kimia obat.
Pabrik yang digerebek ini memproduksi 3 jenis jamu yang dikemas dalam botol berbagai ukuran. Ketiganya adalah jamu pegal linu dan kesehatan badan. Mereknya, Akar Daun, Tawon Klanceng dan Raja Sirandi.
"Pabrik ini tak berizin. Produknya juga ilegal dan mengandung bahan kimia obat tanpa resep yang jelas," kata Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito disela rilis penggerebekan, Senin (13/3) siang.
Penggerebekan ini berawal dari temuan beredarnya jamu ilegal. Setelah ditelusuri, jamu tersebut diproduksi di Banyuwangi. Tim melanjutkan penelusuran. Ternyata pabriknya di perkampungan. Ketika digerebek, pabrik tersebut masih melakukan proses produksi.
Ternyata, dari ketiga produk jamu tersebut seluruhnya sudah dicabut izin edarnya. Ada yang dicabut tahun 2015 dan 2021.
"Jadi, produk jamu ini sudah ditarik izin edar. Tapi, kembali nekad beroperasi," jelas Penny.
Dari lokasi pabrik, petugas mengamankan satu orang berinisial S, yang diduga pemilik jamu ilegal tersebut.
"Prosesnya masih penyidikan di BPOM. Satu orang sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Penyidik PNS BPOM akan menerapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No.80 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain mengamankan satu orang, penyidik menyita belasan ribu botol jamu siap edar dan dus kemasan jamu dengan nilai produksi Rp1,4 miliar . (hoa/gol)
Load more