Menurut Dyah, pengendara roda dua melanggar yang melintas di jalur cepat roda empat, petugas kepolisian akan menindak secara tegas.
"Apabila pengendara sepeda motor, ditemukan melanggar secara berulang - ulang. Sesuai program Kapolres Bangkalan, akan kami tindak tegas dengan dilakukan tilang secara manual," terangnya. (fds/gol)
Load more