Malang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba di tiga pekan pertama bulan Februari 2023. Dari total kasus yang ditangani, terdapat 11 pelaku yang telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, 9 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya adalah pemakai yang kerap menyalahgunakan narkoba.
Subijanto mengungkapkan, sembilan orang yang diamankan telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang mengandung zat methamfetamin atau kerap disebut sabu-sabu. Satu orang mengedarkan ganja dan satu orang lainnya mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Tersangka yang mengedarkan Okerbaya, yang diedarkan adalah pil ££ dan pil Y,” ujarnya.
Lebih lanjut Subijanto menjelaskan, terdapat beberapa kasus peredaran narkoba yang dinilai cukup besar dengan barang bukti yang diamankan lebih dari 10 gram.
Pengungkapan tersebut didapatkan dari tersangka berinisial YP (24) asal Kecamatan Lawang, dengan barang bukti sejumlah 31,39 gram, dan tersangka YY (26) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan, dengan barang bukti sebanyak 20,56 gram.
“Sedangkan untuk Okerbaya berupa 57.045 butir Pil ££ dan 4.089 Pil Y didapat dari tersangka asal Kecamatan Pakis,” ujarnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, secara keseluruhan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka berupa sabu-sabu sejumlah 61 gram, ganja kering siap edar sejumlah 34,41 gram, dan Okerbaya sejumlah 61.534 butir.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah timbangan, plastik klip transparan, lakban, handphone hingga alat hisap sabu.
“Untuk modus yang digunakan pengedar masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem ranjau yang tidak pernah ketemu satu sama lain,” ucapnya.
Taufik mengungkapkan, sasaran dari para pengedar pil ££ dan Pil Y kebanyakan adalah dari kalangan remaja. Harga yang relatif terjangkau membuat penyalahgunaan Okerbaya ini kerap mengesampingkan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kecanduan, halusinasi hingga kerusakan syaraf pada otak.
“Per paket dijual antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu berisi 4 sampai 5 butir,” tambahnya.
Taufik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran pil koplo maupun narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran orang tua sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak.
“Deteksi dibutuhkan untuk mencegah anak-anak kecanduan Pil Koplo maupun narkotika, jika ada informasi sekecil apapun segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (eco/gol)
Load more