Malang, Jawa Timur - Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes, menyampaikan kronologis tindak pidana Curas (pencurian dan kekerasan) yang terjadi di Jalan Jombang, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang terjadi pada awal bulan Januari, saat di konfirmasi tvonenews.com, Rabu (22/2).
Tersangkanya MY (44), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang menyasar korban seorang ibu rumah tangga.
Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus yang terekam CCTV di sekitar TKP. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri salah satu terduga pelaku dan kemudian hasil dari penyelidikan yang kami lakukan, berhasil menangkap pelaku tersangka MY, 44 tahun, dengan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme," ungkap Kapolsek Klojen.
Dalam perkara ini,tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan,” pungkas Kompol Domingos Ximenes. (eco/hen)
Load more