"Pelaku ini memang sengaja meletakkan ganja di pot bunga dan digantung di kandang ayam, alasannya untuk mengelabui petugas," terangnya.
Dua barang bukti narkoba dan tanaman ganja dari tangan pelaku diamankan polisi. Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (fds/hen)
Load more