Bangkalan, Jawa Timur - Tersangka berinisial MS (50) warga Kemayoran, Bangkalan, Madura, hanya bisa termangu saat sejumlah anggota Opsnal Satreskoba Polres setempat menggrebek rumahnya. Ketika menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan lima tanaman pohon ganja di dalam pot bunga, yang digantung di kandang ayam miliknya.
Selain itu, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu yang siap dijual di dalam kamarnya.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, awalnya menggrebek tersangka, karena diidentifikasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bangkalan.
"Iya berawal dari penggerebekan pelaku MS, didapatkan delapan klip sabu di rumahnya," ucapnya (20/2).
"Lalu dilakukan penggeledahan. Kita dapatkan ada pohon tanamam ganja sebanyak lima pot bunga yang gantung di kandang ayam," terangnya.
Barang haram digantung di pot bunga warna putih dan digantung di kandang ayam menurut Wiwit. Pelaku sengaja melakukan penyamaran menamam barang haram guna mengelabui aparat kepolisian.
"Pelaku ini memang sengaja meletakkan ganja di pot bunga dan digantung di kandang ayam, alasannya untuk mengelabui petugas," terangnya.
Dua barang bukti narkoba dan tanaman ganja dari tangan pelaku diamankan polisi. Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (fds/hen)
Load more