Berdasarkan pemeriksaan terhadap I, terungkap bahwa dirinya menerima gadai motor dari kedua tersangka dengan harga Rp800 ribu sekitar 2 bulan lalu. Dia kemudian menggunakan motor itu sehari-hari tanpa memeriksa terlebih dulu kelengkapan kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Hingga kemudian polisi menemukan kesamaan bukti pada saat mencocokkan nomor rangka dan mesin motor itu, dengan laporan polisi yang dibuat oleh korban berdasarkan bukti BPKB yang dilampirkan.
"Pemilik asli motor itu adalah Mustofa (47) warga Gondanglegi, dia menjadi korban curanmor pada 12 Nopember 2022 lalu saat sedang makan di warung sekitar Desa Sukosari, Gondanglegi," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka I terpaksa harus berurusan dengan penyidik kepolisian.
Terhadapnya akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara kedua pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (eco/gol)
Load more