Malang, Jawa Timur - Polres Malang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial I (43) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/2).
Dia diamankan karena diduga telah menerima gadai barang yang diduga sebagai hasil dari kejahatan.
"Terduga pelaku diamankan oleh petugas Jumat (10/2) siang, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (13/2).
Taufik menjelaskan, terduga pelaku penadahan diamankan berdasarkan pengembangan terhadap keterangan dua tersangka curanmor berinisial P (47) dan K (49) yang terlebih dulu ditangkap pada Desember 2022 lalu.
Pada saat itu, sejumlah alat berupa kunci T berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku. Saat ini keduanya masih menghuni sel tahanan Rutan Polres Malang, sebelum kemudian akan dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Taufik menyebut, dari keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yang ternyata sudah digadaikan kepada orang lain.
"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka pelaku curanmor yang sebelumnya sudah ditangkap," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap I, terungkap bahwa dirinya menerima gadai motor dari kedua tersangka dengan harga Rp800 ribu sekitar 2 bulan lalu. Dia kemudian menggunakan motor itu sehari-hari tanpa memeriksa terlebih dulu kelengkapan kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Hingga kemudian polisi menemukan kesamaan bukti pada saat mencocokkan nomor rangka dan mesin motor itu, dengan laporan polisi yang dibuat oleh korban berdasarkan bukti BPKB yang dilampirkan.
"Pemilik asli motor itu adalah Mustofa (47) warga Gondanglegi, dia menjadi korban curanmor pada 12 Nopember 2022 lalu saat sedang makan di warung sekitar Desa Sukosari, Gondanglegi," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka I terpaksa harus berurusan dengan penyidik kepolisian.
Terhadapnya akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara kedua pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (eco/gol)
Load more