Akibat Sakit Hati, Pengamen Badut Lampu Merah di Purworejo Tebas Tangan Teman Sendiri
- Eddy Suryana
Sehari-hari, para badut yang beroperasi di beberapa perempatan lampu merah di wilayah Kabupaten Purworejo harus menyetor uang sewa pakaian sebanyak Rp30.000. Pemilik persewaan pakaian badut adalah R, warga Kutoarjo. Dari hasil menjadi badut di lampu merah, mereka rata-rata jisa mengantongi pendapatan sebanyak Rp150.000 per hari.
"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, Boy juga kedapatan membawa obat terlarang yang digolongkan sebagai psikotropika. Untuk kasus penyalahgunaan obat terlarang ini, penanganannya kami serahkan ke Satnarkoba," lanjut Khusen.
Akibat ulahnya, Boy menghadapi sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Laki-laki asal Jakarta itu juga dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Boy juga harus siap disangka menyalahgunakan narkoba. (eds/ade)
Load more