Pemalang, Jawa Tengah - Aksi pelaku kejahatan pembobolan ATM Bank BRI di Stasiun kereta api Pemalang berhasil digagalkan, Satpam bersama warga berhasil mengamankan dua orang pelaku H (44) yang berasal dari Bogor dan R (23) dari Ogan Komering Ulu Selatan, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
“Sesampainya di TKP, kami mendapati 2 orang pelaku yang sudah diamankan satpam bersama warga di sekitar Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya Senin (30/01/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka yang diamankan, Kapolres Pemalang mengatakan, ternyata keempat pelaku kejahatan pembobolan ATM Bank di Pemalang sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.
“Awalnya keempat pelaku berangkat dari Bogor ke Pemalang dengan mengendarai 2 sepeda motor, kemudian menginap di sebuah hotel di Taman, Pemalang, Jumat (27/1/2023),” ungkapnya.
Keempat pelaku yang sebelumnya beraksi pada Sabtu (28/01/2023) pagi. Keempat pelaku mengawali aksi pembobolan ATM Bank Mandiri di samping kantor PLN Pemalang.
“Keempat pelaku menutup lubang penarikan uang ATM dengan plat, sehingga ketika nasabah melakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat keluar. Setelah nasabah pergi, para pelaku membuka plat, untuk mengambil uang milik nasabah yang diganjal plat pada lubang penarikan uang ATM,” imbuhnya.
Kemudian pada sabtu (28/01/2023) sore hari, keempat pelaku melanjutnya aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan mika.
“Setelah nasabah melakukan penarikan uang di ATM tersebut, kartu ATM tidak dapat keluar,” tambahnya.
Kapolres Pemalang menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya setelah nasabah tersebut pergi meninggalkan ATM.
“Para pelaku mengambil kartu ATM milik nasabah yang tertinggal dengan membuka laci ATM, lalu mencoba pin secara acak hingga berhasil membuka rekening nasabah dan mengambil uang sebesar 9 juta rupiah,” ungkapnya.
Terakhir aksi keempat pelaku pada minggu (29/01/2023) pagi, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM.
“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” tambahnya.
Kapolres Pemalang mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO,” ungkapnya. (Hhm/Buz)
Load more