News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Pati Lantik 1.218 Anggota PPS untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, Jawa Tengah, melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 401 desa dan 5 kelurahan dari 21 kecamatan, Selasa (24/1/2023).
Selasa, 24 Januari 2023 - 23:11 WIB
1.218 anggota PPS dilantik KPU Pati, di Halaman Stadion Joyokusumo, Selasa (24/1/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 401 desa dan 5 kelurahan dari 21 kecamatan, Selasa (24/1/2023).

Pelantikan PPS yang biasanya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kali ini dilakukan serentak oleh KPU Kabupaten Pati di halaman Stadion Joyokusumo Pati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tahapan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Jawa Tengah. Setelah melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu (4/1/2023), KPU Kabupaten Pati kali ini melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya, karena pelantikan PPS dilakukan serentak oleh KPU Pati di halaman Stadion Joyokusumo Pati.

Sebelumnya pelantikan PPS dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebanyak 1.218 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik dari 401 desa dan 5 kelurahan di 21 kecamatan.

Masing-masing Desa/ Kelurahan diberikan jatah tiga PPS yang nantinya bekerja untuk membentuk Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) di Desa/ Kelurahan masing-masing.

Ketua KPU Imbang Setiawan, yang memimpin pelantikan dan sumpah janji anggota PPS berharap anggota PPS yang telah dilantik dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya selalu berpedoman sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Selalu gunakan UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai pijakan (rel) bagi PPS dalam bekerja, dan sebagai panduan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024,” katanya.

Imbang juga meminta, PPS senantiasa berkomunikasi dengan Pemdes dan semua pihak untuk suksesnya pemilu.

Sementara itu, salah satu PPS asal Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Eva mengatakan, baru pertama kali ini menjadi PPS. Eva mengaku mendaftar sebagai PPS karena ingin mensukseskan pemilu 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini pengalaman pertama kalinya sebagai PPS. Saya belum punya pengalaman karena baru lulus. Ini pingin mencoba skill buat menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya.

Usai dilakukan pelantikan PPS, kemudian dilanjutkan dengan apel kesiapan dan ikrar bersama penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu juga dilakukan penandatanganan deklarasi damai oleh Forkompimda Kabupaten Pati, pengurus partai politik, dan organisasi masyarakat. (Arm/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT