News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Sahkan RKHUP yang Baru, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Pasal Perzinahan

Pasal Perzinahan di RKUHP menjadi sorotan publik hingga internasional. Dalam kebijakan itu, masyarakat yang melakukan seks bebas dianggap bisa dipidanakan.
Sabtu, 10 Desember 2022 - 23:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemaanan Mahfud MD
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Pasal Perzinahan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan publik hingga internasional. Dalam kebijakan itu, masyarakat yang melakukan seks bebas dianggap bisa dipidanakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pelaku perzinahan bisa dipidana jika ada yang melaporkan. Sehingga, jika tidak ada yang melaporkan maka orang yang berbuat zina itu tidak bisa dipidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau dalam hukum Belanda zina itu perbuatan melakukan hubungan seksual oleh orang yang sudah punya istri atau punya suami kemudian dilaporkan oleh suami atau istrinya yang keberatan suami atau istrinya selingkuh. Sekarang dikatakan perzinahan itu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat perkawinan yang sah bukan hanya suami istri, tetapi harus diadukan, harus ada yang mengadukan," ujar Mahfud di Semarang, Sabtu (10/12/2022).

Ia juga mengatakan, adanya pasal itu membuat negara lain yakni Amerika dan Australia melayangkan protes keberatan. Australia bahkan mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak berpergian ke Indonesia.

"Nah ini merek keberatan yang digunakan awas hati-hati kalau anda berhubungan badan bisa dipenjara padahal kalau tidak ada yang mengadukan berarti tidak. Tidak, tidak ada yang mengadukan. Lalu ada datang dari amerika mau protes," bebernya.

Meski begitu, Mahfud mengaku Pasal Zina ini sudah sesuai dengan adat dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia membantah pasal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Nah hukum yang kita buat itu sesuai dengan kita bukan dengan mereka. Ada yang mengatakan itu betentangan dengan Hak Asasi Manusia, hak asasi yang mana? Hak asasi ada dua, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948  kalau semua manusia itu sama tidak boleh diskriminatif, tidak boleh ada hukum perzinaahan dilarang hukum LGBT dilarang itu enggak boleh," bebernya.

"Tapi ingat ada Universal Human Responsibilities bukan right tapi Responsibilities. Hak Asasi Manusia itu beda antara beda timur dan barat kalau di timur ada nilai keagamaan. Lalu Indonesia pada tahun 2022 masuk dalam Pasal 22 J bunyinya hak asasi manusia dibatasi oleh nilai-nilai agama budaya dan ketertiban umum jadi nilai-nilai keagamaan bisa masuk asal disepakati," tambahnya.

Menurutnya, pasal zina ini juga tidak akan menghambat iklim investasi di Indonesia. Apalagi, Undang-Undang ini diberlakukan 3 tahun lagi.

"Jadi kalau anda pergi ke sini berhubungan badan dengan orang tidak ada yang melaporkan kan gapapa wong istrimu di sana suamimu disana siapa yang mau ngelaporin ke polisi enggak ada kerjaan apa yang ngelaporin gitu. Dan ini masih berlaku 3 tahun ke depan jadi kita masih bisa berdiskusi," imbuhnya. (dcz/ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

IDBW 2025 terselenggara melalui kolaborasi strategis empat co-host.
Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT