GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemaanan Mahfud MD
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

DPR RI Sahkan RKHUP yang Baru, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD Soal Pasal Perzinahan

Pasal Perzinahan di RKUHP menjadi sorotan publik hingga internasional. Dalam kebijakan itu, masyarakat yang melakukan seks bebas dianggap bisa dipidanakan.
Sabtu, 10 Desember 2022 - 23:13 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Pasal Perzinahan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan publik hingga internasional. Dalam kebijakan itu, masyarakat yang melakukan seks bebas dianggap bisa dipidanakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pelaku perzinahan bisa dipidana jika ada yang melaporkan. Sehingga, jika tidak ada yang melaporkan maka orang yang berbuat zina itu tidak bisa dipidana.

"Kalau dalam hukum Belanda zina itu perbuatan melakukan hubungan seksual oleh orang yang sudah punya istri atau punya suami kemudian dilaporkan oleh suami atau istrinya yang keberatan suami atau istrinya selingkuh. Sekarang dikatakan perzinahan itu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat perkawinan yang sah bukan hanya suami istri, tetapi harus diadukan, harus ada yang mengadukan," ujar Mahfud di Semarang, Sabtu (10/12/2022).

Ia juga mengatakan, adanya pasal itu membuat negara lain yakni Amerika dan Australia melayangkan protes keberatan. Australia bahkan mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak berpergian ke Indonesia.

"Nah ini merek keberatan yang digunakan awas hati-hati kalau anda berhubungan badan bisa dipenjara padahal kalau tidak ada yang mengadukan berarti tidak. Tidak, tidak ada yang mengadukan. Lalu ada datang dari amerika mau protes," bebernya.

Meski begitu, Mahfud mengaku Pasal Zina ini sudah sesuai dengan adat dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia membantah pasal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Nah hukum yang kita buat itu sesuai dengan kita bukan dengan mereka. Ada yang mengatakan itu betentangan dengan Hak Asasi Manusia, hak asasi yang mana? Hak asasi ada dua, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948  kalau semua manusia itu sama tidak boleh diskriminatif, tidak boleh ada hukum perzinaahan dilarang hukum LGBT dilarang itu enggak boleh," bebernya.

"Tapi ingat ada Universal Human Responsibilities bukan right tapi Responsibilities. Hak Asasi Manusia itu beda antara beda timur dan barat kalau di timur ada nilai keagamaan. Lalu Indonesia pada tahun 2022 masuk dalam Pasal 22 J bunyinya hak asasi manusia dibatasi oleh nilai-nilai agama budaya dan ketertiban umum jadi nilai-nilai keagamaan bisa masuk asal disepakati," tambahnya.

Menurutnya, pasal zina ini juga tidak akan menghambat iklim investasi di Indonesia. Apalagi, Undang-Undang ini diberlakukan 3 tahun lagi.

"Jadi kalau anda pergi ke sini berhubungan badan dengan orang tidak ada yang melaporkan kan gapapa wong istrimu di sana suamimu disana siapa yang mau ngelaporin ke polisi enggak ada kerjaan apa yang ngelaporin gitu. Dan ini masih berlaku 3 tahun ke depan jadi kita masih bisa berdiskusi," imbuhnya. (dcz/ade)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Wakil Ketua Komisi XII soal IUP PT GN di Raja Ampat Tak Dicabut: Kita Butuh Tambang

Reaksi Wakil Ketua Komisi XII soal IUP PT GN di Raja Ampat Tak Dicabut: Kita Butuh Tambang

Soal pencabutan IUP empat perusahan tambang di Raja Ampat, kecuali PT GN yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam)
Nadiem Makarim Blak-blakan soal Kasus Pengadaan Chromebook: Saya Sepenuhnya Menyadari

Nadiem Makarim Blak-blakan soal Kasus Pengadaan Chromebook: Saya Sepenuhnya Menyadari

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim blak-blakan soal kasus pengadaan laptop Chromebook.
Bukan Jay Idzes, Media Vietnam Terkejut dengan Ulah Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Usai Dibantai Jepang 6-0

Bukan Jay Idzes, Media Vietnam Terkejut dengan Ulah Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Usai Dibantai Jepang 6-0

Media Vietnam turut mengomentari kekalahan Timnas Indonesia 0-6 atas Jepang pada Kuakifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Nasib Pengamen Gunakan Ondel-ondel di Ujung Tanduk

Nasib Pengamen Gunakan Ondel-ondel di Ujung Tanduk

Usai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, 22 Juni 2025. Wajah DKI Jakarta bakal tidak terisi dengan pengamen yang mengunakan Ondel-ondel. 
Kejati Kepri Tetapkan Eks Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Kepri Tetapkan Eks Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Kepri menetapkan mantan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2020 sampai dengan 2023 berinisial MTR
Kasus iPhone Hilang di Pesawat Garuda Indonesia Berbuntut Panjang, Korban Minta Polisi Australia Periksa CCTV

Kasus iPhone Hilang di Pesawat Garuda Indonesia Berbuntut Panjang, Korban Minta Polisi Australia Periksa CCTV

Kasus iPhone penumpang hilang di pesawat Garuda Indonesia berbuntut Panjang. Pasalnya, penumpang tersebut mengadu ke kepolisan Australia via media sosial

Trending

Buka-bukaan! Ramalan Mbak Rara Mungkinkah Terbukti? Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Gara-gara...

Buka-bukaan! Ramalan Mbak Rara Mungkinkah Terbukti? Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Gara-gara...

Mbak Rara, sang pawang hujan lantas blak-blakan soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke Piala Dunia 2026 kini berada di depan mata. Simak informasinya.
Buntut Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Akui Masih Khawatir

Buntut Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Akui Masih Khawatir

Buntut pencabutan IUP nikel empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Ternyata tak membuat Greenpeace Indonesia puas melainkan
Terungkap, Sumber Uang Jam Rolex untuk Pemain Timnas Indonesia

Terungkap, Sumber Uang Jam Rolex untuk Pemain Timnas Indonesia

Sumber uang membeli jam rolex yang diberi kepada pemain timnas Indonesia oleh Presiden Prabowo, menuai pertanyaan publik. Namun, hal itu cepat terungkap
Susul Ivar Jenner, Rizky Ridho Dicoret Patrick Kluivert dari Skuad Timnas Indonesia untuk Laga Kontra Jepang?

Susul Ivar Jenner, Rizky Ridho Dicoret Patrick Kluivert dari Skuad Timnas Indonesia untuk Laga Kontra Jepang?

Setelah Ivar Jenner dipastikan bakal dicoret Patrick Kluivert, Rizky Ridho kini terancam absen saat Timnas Indonesia menghadapi Jepang.
Bukan Ole Romeny, Media Jepang Kaget Timnas Indonesia Bisa Punya Pemain Sehebat Ini: Dia Pemain Elit

Bukan Ole Romeny, Media Jepang Kaget Timnas Indonesia Bisa Punya Pemain Sehebat Ini: Dia Pemain Elit

Media Jepang kaget Timnas Indonesia memiliki pemain hebat ini , bahkan sampai sebut pemain Timnas Indonesia ini sebagai pemain elit kesayangan Patrick Kluivert.
Usai Tumbang dari Timnas Indonesia, Kapten China Ungkap Perbedaan saat Menghadapi Tim Besutan Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong

Usai Tumbang dari Timnas Indonesia, Kapten China Ungkap Perbedaan saat Menghadapi Tim Besutan Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong

Kapten China yang berbagi perasaan setelah menjalani laga Timnas Indonesia melawan China. cerita dari Timnas China berada di ruang ganti saat pertandingan melawan Timnas Indonesia.
Terima Kasih Jepang! Meski Kalah Telak, Timnas Indonesia Pecahkan 6 Rekor Bersejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terima Kasih Jepang! Meski Kalah Telak, Timnas Indonesia Pecahkan 6 Rekor Bersejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meski harus menelan kekalahan pahit 0-6 dari Jepang di laga pamungkas Grup C, Timnas Indonesia tetap pulang dengan kepala tegak. Bermain di Stadion Suita City,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT