Pekalongan, Jawa Tengah - Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi laki laki di semak semak yang terbungkus karung plastik.
Bayi yang dibuang di semak semak yang tidak jauh dari pemukiman warga. Sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di Slamaran, Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan pada Selasa dini hari (29/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Polres Pekalongan kota menyampaikan ungkap kasus terkait dugaan tindak pidana menaruh anak di bawah umur di suatu tempat, dengan maksud supaya anak ini dipungut oleh orang lain, atau supaya yang bersangkutan terbebas dari pemeliharaan terhadap anak tersebut, sesuai dengan Pasal 307 KUHP.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (01/12/2022) menjelaskan, bahwa pelaku pembuang bayi menyerahkan diri ke Kepolisian pada hari Rabu, 30 November 2022.
Pelaku pembuang bayi seorang wanita warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Dan pelaku pembuang bayi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
" Pelaku pembuang bayi adalah Ibu Kandung dari si bayi yang berinisial OA (25) warga Pekalongan Utara," kata Wahyu Rohadi.
AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan bahwa pada hari Selasa, 29 November 2022 sekira pukul 3 dini hari telah diketemukan seorang bayi laki-laki terbungkus dalam karung beras yang kemudian ditemukan oleh warga.
" Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan kepada kita. Tindakan kita yang pertama adalah menyelamatkan bayi tersebut dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama,” lanjutnya.
Kemudian pada hari Rabu 30 November 2022 telah datang seorang perempuan. Yang bersangkutan menyerahkan diri dan mengakui bahwa telah mengakui perbuatan tersebut.
Adapun motif dari pelaku, menurut Kapolres karena pelaku mengalami depresi akibat adanya konflik dengan suaminya.
“(Untuk) Motif, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini, atas nama OA, sudah berkonflik dengan suami dan ada konflik keluarga. Yang mengakibatkan yang bersangkutan merasa depresi sehingga pada saat melahirkan bayinya mengambil tindakan seperti yang saya sampaikan tadi,” jelasnya.
Saat proses melahirkan, pelaku OA melahirkan bayi nya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
“Yang bersangkutan melakukan persalinan sendiri di kamar mandi, kemudian yang meletakkan bayi di TKP juga yang bersangkutan,” imbuhnya.
Pada yang bersangkutan di kenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (Hhm/Buz)
Load more