PT KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Perlintasan Sebidang Tak Dijaga Rawan Kecelakaan
- Sonik Jatmiko/tvOne
Krisbiyantoro menerangkan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
Perlintasan sebidang tersebut muncul disebabkan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
"Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta wajib mendahulukan kereta api," terangnya.
Aturan tersebut senada dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin D menyatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Dua aturan itu menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan itu pula sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api," ujarnya.
Krisbiantoro menjelaskan meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. (sjo/nsi)
Load more