Banyumas, Jawa Tengah - DY (21) seorang pemuda, warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas. Dia diduga kerap melakukan transaksi obat-obatan terlarang di desanya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di media sosial Instagram milik akun Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Kecamatan Pekuncen," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihaknya mengamankan pelaku berinisial DY tersebut.
"Kami berhasil mengamankan pelaku usai melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Krajan," jelasnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukam barang bukti berupa lima lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg yang masing-masing lembar berisi 10 butir, dua butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCI 50 mg.
Lalu sebuah plastik klip transparan, didalamnya berisi tiga butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf, 1 unit HP, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu sebagai sarana.
Setelah ditemukan barang berupa obat milik pelaku, kemudian petugas juga melakukan penggledahan di rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat.
"Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (Sjo/Buz)
Load more